Visi dan Misi

  • VISI

Visi adalah cara pandang jauh ke depan dan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh masyarakat.

Adapun Visi Desa Binangun Kecamatan Binangun :

Terwujudnya Desa Binangun yang tertib, sehat dan kondusif dalam tata kehidupan yang demokratis, cerdas, mandiri, kreatif dan produktif dilandasi oleh akhlak mulia.

  • MISI

Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat tercapai, Adapun Misi Desa Binangun Kecamatan Binangun sebagai berikut :

  1. Menciptakan Pemerintahan yang bersih, Inovatif dan Transparan;
  2. Menjalankan Pembangunan Desa yang terarah dan terencana;
  3. Mewujudkan kemandirian masyarakat Desa Binangun melalui pembinaan kemasyarakatan yang dilandasi oleh akhlak mulia;
  4. Mewujudkan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga di Desa Binangun melalui pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dan peningkatan produktifitas ;
  5. Mewujudkan desa yang kondusif dalam tata kehidupan dan tanggap darurat dalam segala situasi.

Misi tersebut kemudian dijabarkan dalam Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa yaitu :

  1. Menciptakan Pemerintahan yang bersih, Inovatif dan Transparan

Tujuan :

  1. Terwujudnya kegiatan pemerintahan desa yang tertib dan lancar

Sasaran :

  1. Tersedianya aparatur desa yang siap melayani masyarakat;
  2. Tersedianya kelembagaan di tingkat desa yang cakap dan handal sesuai kebutuhan;
  3. Tersedianya layanan kepada masyarakat desa yang memuaskan;
  4. Tersedianya sarana dan prasarana desa yang mendukung pelayanan masyarakat desa

Sasaran :

  1. Tersedianya prasarana pendukung pelayanan sesuai kebutuhan;
  2. Tersedianya fasilitas gedung perkantoran desa yang memadai;
  3. Prasarana perkantoran terpelihara dengan baik guna mendukung pelayanan kepada masyarakat;
  4. Terwujudnya tata kelola administrasi desa yang baik dan benar

Sasaran :

  1. Tersedianya administrasi umum pemerintahan desa yang selalui terbarukan;
  2. Tersedianya pembaharuan data profil desa;
  3. Terlaksananya pengarsipan pemerintahan desa yang baik dan benar;
  4. Terwujudnya Tata Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban desa yang baik

Sasaran :

  1. Tersedianya data dan informasi desa;
  2. Tersedianya perencanaan pembangunan desa;
  3. Tersedianya pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa:
  4. Terwujudnya tata kelola pertanahan di desa dengan baik dan benar

Sasaran :

  1. Tanah kas desa terinventarisir dan berkekuatan hukum tetap;
  2. Tersedianya data dan informasi terkait pertanahan di desa;
  3. Adanya fasilitasi pertanahan untuk Rumah Tangga Miskin;
  4. Adanya mediasi konflik pertanahan;
  5. Menjalankan Pembangunan Desa yang terarah dan terencana

Tujuan :

  1. Tewujudkan peningkatan kapasitas pembangunan di bidang pendidikan

Sasaran :

  1. Terfasilitasinya penyelanggaraan pendidikan milik desa;
  2. Adanya peningkatan kapasitas keterampilan kepada masyarakat desa yang membutuhkan;
  3. Terwujudnya pemenuhan sarana prasarana pendidikan milik desa;
  4. Terwujudnya pengembangan seni dan budaya desa;
  5. Tewujudkan peningkatan kapasitas pembangunan di bidang kesehatan

Sasaran :

  1. Terselenggaranya pos kesehatan desa sebagai kebutuhan dasar masyarakat;
  2. Terselenggaranya kegiatan posyandu secara meyeluruh sesuai kebutuhan masyarakat;
  3. Terwujudnya desa siaga kesehatan;
  4. Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan desa;
  5. Tersedianya sarana prasarana dasar guna peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

Sasaran :

  1. Terpeliharanya sarana prasarana dasar desa;
  2. Terbangunnya sarana prasarana dasar desa;
  3. Tersedianya balai pertemuan warga;
  4. Tersedianya prasarana pendukung pertanian;
  5. Tersdianya dokumen tata ruang desa yang tidak bertentangan dengan tata ruang daerah dan pusat;
  6. Tersedianya lapangan desa sesuai kebutuhan;
  7. Peningkatan kualitas dan kapasitas kawasan permukiman desa

Sasaran :

  1. Adanya dukungan penyelenggaraan RTLH;
  2. Terselenggaranya penyediaan air bersih untuk masyarakat;
  3. Tersedianya dan terpeliharanya sanitasi lingkungan;
  4. Adanya pengelolaan sampah di desa;
  5. Tersedianya ruang terbuka hijau dan taman untuk fasilitas warga;
  6. Terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar

Sasaran :

  1. Adanya penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup secara partisipatif;
  2. Adanya pengelolaan hutan milik desa untuk kepentingan bersama;
  3. Adanya peningkatan masyarakat terkait pengelolaan hutan dan lingkungan hidup di desa;
  4. Adanya pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup;
  5. Terselenggaranya kegiatan penunjang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika desa

Sasaran :

  1. Tersedianya rambu rambu jalan desa;
  2. Tersedianya pelayanan informasi publik di desa;
  3. Adanya Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa;
  4. Tersedianya sarana prasarana terminal darat dan air milik desa;
  5. Terwujudnya pengelolaan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral milik desa

Sasaran :

  1. Adanya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa;
  2. Adanya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa;
  3. Terwujudnya pengelolaan pariwisata milik desa

Sasaran:

  1. Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa;
  2. Adanya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa;
  3. Adanya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa;
    • Mewujudkan kemandirian masyarakat Desa Binangun melalui pembinaan kemasyarakatan yang dilandasi oleh akhlak mulia

Tujuan :

  1. Terwujudnya Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

Sasaran :

  1. Tersedianya sarana prasrana Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
  2. Terlaksananya peningkatan kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban;
  3. Terlaksanya peningkatan kapasitas tanggap darurat bencana skala lokal desa;
  4. Adanya bantuan hukum kepada masyarakat miskin;
  5. Terlaksananya peningkatan kapasitas Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat;
  6. Terselenggaranya kegiatan yang mendukung kebudayaan dan keagamaan di desa

Sasaran :

  1. Terlaksananya pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa;
  2. Adanya Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan;
  3. Terlaksananya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan / Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa;
  4. Tersedianya film dokumenter milik desa;
  5. Meningkatnya kegiatan kepemudaan dan olah raga

Sasaran :

  1. Adanya penyelenggaraan pelatihan kepemudaan;
  2. Keterlibatan aktif desa dalam kegiatan ke olah ragaan;
  3. Adanya penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa;
  4. Tersedianya sarana prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa;
  5. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga;
  6. Meningkatnya peran Lembaga Kemasyarakan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

Sasaran :

  1. Terselenggaranya pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  2. Terlaksananya peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. Mewujudkan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga di Desa Binangun melalui pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dan peningkatan produktifitas

Tujuan :

  1. Terwujudnya peningkatan kapasitas Bidang Kelautan dan Perikanan

Sasaran :

  1. Adanya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan dan pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa;
  2. Adanya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa;
  3. Terselenggaranya peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal pengembangan TTG bidang perikanan;
  4. Terwujudnya peningkatan kapasitas Bidang Pertanian dan Peternakan

Sasaran :

  1. Terlaksananya Peningkatan Produksi Tanaman Pangan;
  2. Terlaksananya Peningkatan Produksi Peternakan;
  3. Adanya Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa;
  4. Terselenggaranya Pembangunan / Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana;
  5. Terselenggaranya peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal pengembangan TTG bidang pertanian dan peternakan;
  6. Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Sasaran :

  1. Terselenggaranya peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa;
  2. Terselenggaranya peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

Sasaran :

  1. Diselenggarakannya peningkatan kapasitas pemeberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
  2. Diselenggarakannya peningkatan kapasitas penyandang difabel;
  3. Diselenggarakannya peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  4. Penyelenggaraan peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Sasaran :

  1. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM;
  2. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi;
  3. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian;
  4. Penyelenggaraan Dukungan Penanaman Modal

Sasaran :

  1. Pembentukan BUM Desa;
  2. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa;
  3. Penyelenggaraan pengembangan Perdagangan dan Perindustrian

Sasaran :

  1. Adanya Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan / Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa;
  2. Pengembangan Industri Kecil Level Desa;
  3. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif;
  4. Mewujudkan desa yang kondusif dalam tata kehidupan dan tanggap darurat dalam segala situasi

Tujuan :

  1. Pembentukan pos siaga atau sigap bencana
  2. Penyuluhan tentang siaga kebencanaan nasional