Pemerintah Desa Binangun
telah melaksanakan kegiatan penelitian berkas persyaratan tahap kedua pada
Kamis, 10 Juli 2025 yang bertempat di Balai Desa Binangun dalam rangka
penetapan bakal calon perangkat desa menjadi calon perangkat desa. Penelitian
berkas persyaratan ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya dan bertujuan
untuk memastikan bahwa setiap bakal calon yang telah mendaftar memenuhi syarat
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan calon perangkat desa yang terdiri
dari peserta formasi kepala seksi pemerintahan sebanyak 36 orang dan 11 orang
untuk formasi kepala dusun II. Penelitian berkas ini dilakukan secara terbuka
dan transparan oleh panitia seleksi yang telah dibentuk oleh pemerintah desa.
Proses penelitian
berkas dilakukan dengan sangat teliti, mulai dari verifikasi identitas,
kelengkapan dokumen, hingga keabsahan data yang diserahkan oleh para bakal
calon. Setiap berkas diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada
kekurangan atau ketidaksesuaian. Bila ditemukan kekurangan atau
ketidaksesuaian, panitia memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk
melengkapi atau memperbaiki dalam waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan guna
menjaga integritas dan akuntabilitas proses seleksi perangkat desa di Desa
Binangun.
Setelah melalui tahap
penelitian berkas ini, panitia seleksi menetapkan nama-nama bakal calon yang
memenuhi syarat administrasi untuk lanjut ke tahap berikutnya sebagai calon
perangkat desa. Penetapan ini diumumkan secara resmi dan terbuka sebagai bentuk
keterbukaan informasi publik. Diharapkan melalui proses yang selektif dan
objektif ini, perangkat desa yang terpilih nantinya benar-benar memiliki
kompetensi serta integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk
membangun Desa Binangun yang lebih baik.