PENELITIAN BERKAS PERSYARATAN PENETAPAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA MENJADI CALON PERANGKAT DESA TAHAP 2 DESA BINANGUN

Pemerintah Desa Binangun telah melaksanakan kegiatan penelitian berkas persyaratan tahap kedua pada Kamis, 10 Juli 2025 yang bertempat di Balai Desa Binangun dalam rangka penetapan bakal calon perangkat desa menjadi calon perangkat desa. Penelitian berkas persyaratan ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bakal calon yang telah mendaftar memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan calon perangkat desa yang terdiri dari peserta formasi kepala seksi pemerintahan sebanyak 36 orang dan 11 orang untuk formasi kepala dusun II. Penelitian berkas ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh panitia seleksi yang telah dibentuk oleh pemerintah desa.

Proses penelitian berkas dilakukan dengan sangat teliti, mulai dari verifikasi identitas, kelengkapan dokumen, hingga keabsahan data yang diserahkan oleh para bakal calon. Setiap berkas diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada kekurangan atau ketidaksesuaian. Bila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, panitia memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi atau memperbaiki dalam waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas dan akuntabilitas proses seleksi perangkat desa di Desa Binangun.

Setelah melalui tahap penelitian berkas ini, panitia seleksi menetapkan nama-nama bakal calon yang memenuhi syarat administrasi untuk lanjut ke tahap berikutnya sebagai calon perangkat desa. Penetapan ini diumumkan secara resmi dan terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Diharapkan melalui proses yang selektif dan objektif ini, perangkat desa yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kompetensi serta integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk membangun Desa Binangun yang lebih baik.